Criminal Defense Attorney: Types of Crimes and Penalties

Criminal law is the body of criminal law which relates to criminal behavior. It also proscribes unlawful conduct perceived as dangerous, threatening, or otherwise threatening to the peace, security, and well-being of other people, inclusive of one’s own self. The law also includes theft, assault, arson, embezzlement, solicitation, riot, conspiracy, burglary, vandalism, and theft.

criminal law Civil law deals with noncriminal behavior. It involves disputes between individuals, companies, and organizations based on facts of a person’s or entity’s causation or impact. Civil law does not require the same degree of punishments as criminal law. The same can be said for a person’s property or rights. These can be disputed either by individuals, organizations, or the state.

Criminal procedure and criminal law are separate entities. Criminal procedure refers to proceedings that have to do with an accused for a criminal law trial or defense. Conversely, criminal law refers to the laws and statutes pertaining to crimes. Criminal defense lawyers defend criminal law cases, making arguments for or against a client’s innocence or guilt.

There are several theories associated with criminal law. One such theory is preventive arrest or prosecution. This theory suggests that individuals who commit crimes or those who are involved in the commission of crimes should be made aware that their actions may have criminal consequences that they may not be all that happy with. Other theories of criminal procedure include substantive and procedural laws. Placing the blame on someone for crimes is one such theory of criminal procedure.

Within the area of criminal law, there are two important theories; criminal procedure or criminal process. The first theory is that individuals have the constitutional right to a speedy criminal process. The second theory of criminal law is that individuals have a right to representation. Representation is viewed as an essential part of the right to a speedy criminal process. However, criminal process requires that defendants be afforded the opportunity to present their case in court and make their defenses before the judge or jury.

Within the area of criminal law, there are also criminal acts. Commonly used criminal acts include murder, arson, assault, DUI/DWI, rape, theft, fraud, grand theft, drug possession, drug trafficking, kidnapping, conspiracy, racketeering, embezzlement, accessory after the fact, arson, homicide, assault and battery. Some states have statutory or constitutional provisions that add additional crimes beyond the enumerated ones mentioned above. Many crimes have both a misdemeanor and felony aspect, which carry different penalties.

Criminal acts are not always committed within the confines of a criminal law courtroom. Some civil law cases result in a settlement, without ever entering a courtroom. These may involve negligence or failure of conduct. Negligence refers to a lack of knowledge regarding proper safety measures.

While the above overview of criminal law might seem rather complex, it should be enough to give you a basic understanding. There are crimes and penalties for various types of criminal offenses. Your lawyer can help you understand your situation and the laws in your state.

Some jurisdictions use different laws for different types of crimes. Keep in mind that laws in different states and jurisdictions do not always agree. For example, most states do not have a law that makes it a crime to rob while driving. Most states, however, have a law that makes it a crime to use a deadly weapon in the commission of a crime. You should consult with an experienced criminal law attorney to determine the extent of the charges you face.

In criminal law, there are two major parties in this crime: the prosecutor and the defendant. The prosecutor is the person who is responsible for pursuing the case against the suspected perpetrator. The prosecutor has the responsibility to prove each element of the crime beyond a reasonable doubt. If the prosecutor is not able to do so, the defense can be used to provide proof of guilt.

Not all crimes result in punishment. Some result in fines or probation only. Others result in incarceration. Because of the vast number of crimes and the diverse methods of punishment, criminal law is considered a very complicated area of law. Therefore, many people with no experience in criminal law choose to work with an attorney who is experienced in this area. An attorney with a great deal of knowledge of the laws regarding these complex areas of criminal law will be able to better represent his or her client and ensure that the defendant receives the full potential sentence.

In criminal law, punishments range from criminal fines, which are small amounts of money paid directly to the government or involved with criminal justice programs, to prison sentences and rehabilitation. While in some cases, probation is a sentence of limited imprisonment. Many states have created additional offenses that fall under the civil law category, including battery and assault. In addition, the death penalty is now a part of civil law.

SUMBER HUKUM DALAM TATA HUKUM INDONESIA

SUMBER HUKUM

 Sumber hukum ialah: segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.

Sumber hukum dapat juga diartikan sebagai bahan-bahan yang digunakan sebagai dasar oleh pengadilan dalam memutus perkara.

Istilah sumber hukum memiliki banyak pengertian, dapat dilihat dari segi historis, sosiologis, filsufis, dan ilmu hukum.

Bagi sejarawan hukum menggunakan istilah sumber-sumber hukum dalam dua arti yaitu dalam arti sumber tempat orang-orang untuk mengetahui hukum dan sumber bagi pembentuk undang-undang menggali bahan-bahan  dalam penyusunan undang-undang. Sumber dalam arti  tempat orang-orang mengetahui hukum adalah semua sumber-sumber tertulis dan sumber lainnya yang dapat diketahui sebagai hukum pada saat, tempat, dan berlaku bagi orang tertentu.

Tempat-tempat dapat ditemukannya sumber hukum berupa undang-undang , putusan-putusan pengadilan, akta-akta, dan bahan-bahan hukum dan non hukum.

Dari prespektif sosiologis, sumber-sumber hukum berarti factor-faktor yang benar-benar menyebabkan hukum benar-benar berlaku. Factor tersebut adalah fakta dan keadaan yang menjadi tuntutan social untuk menciptakan hukum. Dipandang dari segi sosiologi, hukum tidak lebih dari cerminan realita social. Oleh karena itu hukum dikondisi oleh factor-faktor politik, ekonomi, budaya, agama,dll. Menurut pandangan sosiologis, legislator sebagai pembentuk undang-undang harus memperhatikan factor-faktor tersebut.

Dari pandangan filsufis, istilah sumber hukum juga memiliki dua pengertian. Pertama, arti mengenai keadilan yang merupakan esensi hukum. Oleh karena itu berdasarkan pengertian ini sumber hukum menetapkan kriterium untuk menguji apakah hukum yang berlaku sudah mencerminkan  keadilan dan fairness. Dari sudut pandang filsufis hukum dipandang sebagai aturan tingkah laku, sudut pandang tersebut akan menelaah  lebih dalam mengenai esensi hukum, yaitu nilai yang diemban oleh hukum tersebut. Merupakan titik berat dari pandangan filsuf bahwa hukum harus mengusung nilai-nilai keadilan dan fairness dengan merujuk kepada factor-faktor politik, ekonomi, budaya, dan social.

Sumber hukum dapat ditinjau dari segi materiil dan segi formal.

  1. Sumber hukum material, dapat dinjau dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah, sosiologis, filsafat, dan sebagainya.

Contohnya:

  • Seorang ahli ekonomi akan mengatakan bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum
  • Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.

 

  1. Sumber hukum formal (berdasarkan cara pembentukannya)
  • Undang-undang (statue)
  • Kebiasaan (costum)
  • Keputusan-keputusan hakim (jurisprudentie)
  • Traktat (treaty)
  • Pendapat sarjana hukum (doktirn)
  1. Undang-undang

Undang-undang ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuatan hukum mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara. Menurut BUYS, undang-undang itu memiliki dua arti, yakni:

  • Undang-undang dalam arti formal

Setiap keputusan pemerintah yang merupakan undang-undang karena cara pembuatannya ( misalnya, dibuat bersama-sama dengan parlemen)

  • Undang-undang dalam arti materil

Setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.

Syarat berlakunya undang-undang

Syarat mutlak berlakunya sebuah undang-undang adalah diundangkan dalam lembaran Negara (oleh menteri sekretaris Negara).

Tanggal mulai berlakunya suatu undang-undang menurut tanggal yang ditentukan dalam undang-undang itu sendiri. Jika tanggal diberlakukannya undang-undang tidak disebutkan didalam undang-undang, maka tanggal berlakunya adalah 30 hari setelah diundangkan dalam lembaran Negara, untuk jawa dan Madura, dan untuk daerah-daerah lain baru berlaku 100 hari setelah pengundangan dalam lembaran Negara.

Sesudah syarat itu dipenuhi maka berlakulah  suatu ‘ ficite’ dalam hukum’ setiap orang dianggap telah mengetahui adanya suatu undang-undang’

Berakhirnya undang-undang, yakni:

  • Jangka waktu berlaku telah ditentukan oleh undang-undang itu sudah lampau
  • Keadaan atau hal untuk mana undang-undang itu diadakan sudah tidak ada lagi
  • Undang-undang itu dengan tegas dicabut oleh instansi yang membuat atau yang lebih tinggi
  • Telah ada undang-undang yang baru yang isinya bertentangan dengan undang-undang terdahulu.

Lembaran Negara dijaman hindia belanda disebut ‘ staatsblaad disingkat Stb atau S ‘.

Setalah undang-undang diundangkan dalam lembaran Negara, kemudian diumkan dalam berita Negara dan diumumkan melalui siaran pemerintah.

Jaman Hindia Belanda berita Negara disebut “ de javasche courant”

Jaman jepang disebut ‘kan po’.

Perbedaan berita Negara dengan lembaran Negara

  • Lembaran Negara ialah suatu lembaran (kertas) tempat mengundangkan (mengumumkan) semua peraturan-peraturan Negara dan pemerintah agar sah berlaku. Penjelasan dari undang-undang dimuat dalam tambahan lembaran Negara yang mempunyai nomor berurut.

Misal: LN. tahun 1962 No.1 (LN.1962 /1)

L.N. 1950 No.56 isinya : undang-undang dasar sementara

Sedangkan berita Negara : penerbitan resemi departemen kehakiman/menkumham (secretariat Negara) yang memuat hal-hal yang berhubungan peraturan-peraturan Negara dan pemerintah dan memuat surat-surat yang dianggap perlu, seperti akta pendirian badan hukum.

  1. Kebiasaan

Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan diterima dalam masyarakat, kebiasaan itu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran  perasaan hukum maka dengan demikian timbullah suatu kebiasan hukum yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.

Contoh: apabila komisoner sekali diberi upah 10 % dri hasil penjualan, dan komisoner lain mengikutinya, maka Karena itu timbul suatu kebiasaan (usuance) yang lambat laun berkembang menjadi hukum kebiasaan.

Masalahnya adalah apakah hakim juga memperlakukan hukum kebiasaan?

Menurut pasal 15 algemene bepalingen van wetgiving voor Indonesia (AB) “ kebiasaan tidaklah menimbulkan hukum, hanya kalau undang-undang menunjuk pada kebiasaan untuk diperlukan’.

Contoh : dalam dalam Pasal 1339 KUHPerdata/sipil disebutkan : persetujuan-persetujuan tidak hanya mengikat untuk apa yang telah ditetapkan dengan tegas oleh persetujuan-persetujuan itu tetapi juga untuk segala sesuatu menurut sifat persetujuan-persetujuan itu diwajibkan oleh kebiasaan.

 Keputusan Hakim

Peraturan pokok yang pertama dikeluarkan pada jaman hindia belanda ialah algemene bepalingen van wetgeving voor Indonesia disingkat AB ( ketentuan-ketentuan umum tentang peraturan perundang-undangan untuk Indonesia ).

Dikeluarkan pada 30 april 1847 dalam staatsblad 1847 No. 23 dan hingga saat ini msih berlaku berdasarkan pasal II aturan peralihan UUD 1945 yang menyatakan bahwa:” segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut undang-undang dasar ini”.

Pasal 22 AB : ‘ de regter, die weitgert regt te spreken onder voorwendsel van stilzweigen, dulsterheid der wet kan uit hoofed van rechtswijgering vervolgd worden”.

Artinya : ‘ hakim menolak untuk menyelesaikan suatu perkara dengan alasan bahwa peraturan perundangan yang bersangkutan tidak menyebutkan, tidak jelas atau tidak lengkap, maka ia dapat dituntut untuk dihukum karena menolak mengadili’.

Keputasan hakim yang berisikan suatu perkara sendiri berdasarkan Pasal 22 AB menjadi dasar putusan hakim lainnya untuk mengadili perkara yang serupa dan keputusan hakim tersebut menjadi sumber hukum bagi pengadilan. Disebut jurisprudensi.

Jurusprudensi ada dua;

  • jurisprudensi tetap

keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputsan serupa dan yang menjadi dasar bagi pengadilan (standard arresten) untuk mengambil keputusan.

 

  1. traktat

pacta sunt servanda berarti perjanjian mengikat pihak-pihak yang mengadakannya atau setiap perjanjian harus ditaati.

  1. Pendapat para sarjana (doktrin)

Dalam jurisprudensi terlihat hakim sering menggunakan pendapat para sarjana hukum yang terkenal.

Mahkamah internasional dalam piagam mahkamah internasional (statute of the internasional court of justice ) pasal 38 ayat 1, dlam menyelesaikan perselisihan dapat mempergunakan:

  • Perjanjian internasional (international convention)
  • Kebiasaan internasional (international costums)
  • Asas-asas hukum yang diakui bangsa beradab (the general principles of law regonised by civiled nations)
  • Keputusan hakim dan pendapat sarjana hukum