1.MENGAPAKAH ORANG MENAATI HUKUM
MAZHAB HUKUM ALAM
Adapun teori tentang Hukum Alam telah ada sejak Zaman dahulu yang antara lain diajarakan oleh Aristoteles, yang mengajarkan bahwa ada dua macam hukum, yaitu:
a.Hukum yang berlaku karena penetapan penguasa negara
b.Hukum yang tidak tergantung dari pandangan manusia tentang baik-buruknya, hukum yang “asli”