BAB II SUMBER-SUMBER HUKUM

1.SUMBER-SUMBER HUKUM MATERIAL DAN FORMAL
Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau lagi dari pelbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafatnya dan sebagainya.

contohnya:

a.Seorang ahli ekonomi akan mangatakan, bahwa kebutuhan pelbagai kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum

b.Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber Hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *