1.SUMBER-SUMBER HUKUM MATERIAL DAN FORMAL
Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau lagi dari pelbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafatnya dan sebagainya.
contohnya:
a.Seorang ahli ekonomi akan mangatakan, bahwa kebutuhan pelbagai kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum
b.Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber Hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat