1.PEMBENTUKAN HUKUM OLEH HAKIM
1)Hakim Merupakan Fakor Pembentukan Hukum
Dalam pelajaran tentang sumber-sumber hukum telah dijelaskan, bahwa berdasarkan pasal 21 Algemene Bepalingen Van Wetgeving Voor Indonesia, keputusan Hakim juga diakui sebagai sumber hukum formal.
2)Keputusan Hakim Bukan Peraturan Umum
Dalam pasal 21 A.B, bahwa Hakim tidak dapat memberikan keputusan yang akan berlaku sebagai peraturan umum. Dan dalam Kitab Undang-undang Hukum Sipil Pasal 19917 ayat 1, bahwa kekuasaan keputusan hakim hanya berlaku tentang hal-hal yang diputuskan dalam keputusan itu.