BAB IV PENEMUAN HUKUM

1.PEMBENTUKAN HUKUM OLEH HAKIM
1)Hakim Merupakan Fakor Pembentukan Hukum
Dalam pelajaran tentang sumber-sumber hukum telah dijelaskan, bahwa berdasarkan pasal 21 Algemene Bepalingen Van Wetgeving Voor Indonesia, keputusan Hakim juga diakui  sebagai sumber hukum formal.

2)Keputusan Hakim Bukan Peraturan Umum
Dalam pasal 21 A.B, bahwa Hakim tidak dapat memberikan keputusan yang akan berlaku sebagai peraturan umum. Dan dalam Kitab Undang-undang Hukum Sipil Pasal 19917 ayat 1, bahwa kekuasaan keputusan hakim hanya berlaku tentang hal-hal yang diputuskan dalam keputusan itu.

BAB III MAZHAB-MAZHAB ILMU PENGETAHUAN HUKUM

1.MENGAPAKAH ORANG MENAATI HUKUM
MAZHAB HUKUM ALAM
Adapun teori tentang Hukum Alam telah ada sejak Zaman dahulu yang antara lain diajarakan oleh Aristoteles, yang mengajarkan bahwa ada dua macam hukum, yaitu:

a.Hukum yang berlaku karena penetapan penguasa negara
b.Hukum yang tidak tergantung dari pandangan manusia tentang baik-buruknya, hukum yang “asli”

BAB II SUMBER-SUMBER HUKUM

1.SUMBER-SUMBER HUKUM MATERIAL DAN FORMAL
Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau lagi dari pelbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafatnya dan sebagainya.

contohnya:

a.Seorang ahli ekonomi akan mangatakan, bahwa kebutuhan pelbagai kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum

b.Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber Hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat

BAB I ARTI DAN TUJUAN HUKUM

1.MANUSIA DAN MASYARAKAT
I.Manusia Sebagai Makhluk Sosial

  Aristoteles (384-322 sebelum M), seorang ahli fikir Yunani  Kuno menyatakan dalam ajarannya, bahwa manusia itu adalah ZOON POLITICON, artinya bahwa manusia itu sebagai mahkluk pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainnya, jadi mahkluk yang suka bermasyarakat . Dan oleh karena sifatnya yang suka bergaul satu sama lain, maka manusia disebut makhluk sosial.